07 September 2007

Apakah Hukum Humaniter Internasional?

Hukum Humaniter Internasional (juga disebut Hukum Perang atau Hukum Konflik Bersenjata) adalah seperangkat aturan yang, di masa perang, melindungi orang yang tidak, atau tidak lagi, ikut serta dalam pertikaian dan membatasi pemilihan sarana dan cara berperang. Hukum Humaniter Internasional bertujuan untuk melindungi martabat manusia dan membatasi penderitaan di masa perang.

Instrumen Hukum Humaniter Internasional utama dalah Konvensi-Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 bagi perlindungan korban perang. Instrumen ini telah diterima secara universal. Konvensi-konvensi ini mengandung kelemahan dalam beberapa aspek seperti perilaku pertempuran dan perlindungan orang sipil akibat pertempuran. Kelematah-kelemahan ini dikoreksi dengan diadopsinya dua protokol pada 1977 yaitu Protokol Tambahan I untuk Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional dan Protokol Tambahan II untuk Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-internasional.

Hingga saat ini 194 negara telah meratifikasi Konvensi Jenewa. Indonesia sendiri meratifikasi Konvensi Jenewa I-IV 1949 pada 30 September 1958. Sementara untuk Protokol Tambahan I dan II Indonesia belum meratifikasi.

No comments: