11 September 2007

Prinsip Dasar Hukum Humaniter

Jean-Jacques Rousseau memberikan inpirasi bagi perkembangan prinsip-prinsip perang. Dia bilang bahwa tujuan perang untuk menghancurkan negara musuh adalah sah secara hukum apabila membunuh prajurit yang menjadi pertahanan terakhir musuh sejauh mereka membawa senjata; tetapi segera setelah mereka meletakkan senjata dan menyerah, mereka bukan lagi musuh atau agen musuh, kini mereka kembali menjadi orang biasa, dan tidak lagi sah secara hukum untuk mengambil hidup mereka.


Para perancang Deklarasi St. Petersburg memformulasikan prinsip-prinsip pembedaan, prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu dan prinsip kepentingan kemanusiaan dan keperluan militer. Bahwa satu-satunya objek yang paling sah dicapai oleh suatu Negara selama perang adalah melemahkan angkatan bersenjata dari pihak lawan.

Protokol Tambahan 1977 merinci dan menegaskan kembali prinsip-prinsip ini khususnya prinsip pembedaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik setiap saat harus dapat membedakan antara penduduk sipil dan kombatan dan antara objek sipil dan objek militer dan karena itu pula pihak-pihak yang terlibat dalam konflik harus mengarahkan operasinya semata-mata hanya untuk menyerang objek militer. (Pasal 48 Protokol I dan Pasal 13 Protokol II).

Protokol Tambahan I dan II 1977 pada Konvensi Jenewa 1949 melarang kombatan menyamar sebagai orang sipil, penyerangan yang membabi buta atau tidak pandang bulu dan penyerangan tempat ibadah dan monumen serta penyerangan objek-objek yang mutlak diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk. Kedua Protokol tersebut juga melarang tindakan kekerasan atau ancaman tindakan kekerasan yang tujuan utamanya untuk menyebarkan teror.

Prinsip berikutnya adalah proporsionalitas yaitu usaha untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan yang berbeda. Tujuannya adalah untuk mencegah penderitaan yang tidak perlu di pihak sipil dalam operasi militer. Protokol mengharuskan segenap pihak yang terlibat konflik bersenjata untuk mengambil langkah pencegahan yang mungkin bisa diambil menyangkut sarana dancara berperang yang dipakai untuk menghindari atau memperkecil timbulnya kerugian ikutan berupa korban tewas dan luka di pihak sipil dan kerusakan objek sipil yang melebihi keuntungan militer yang diperoleh.

No comments: