10 September 2007

Cabang Hukum Humaniter Internasional

Hukum humaniter internasional adalah istilah yang sering dipakai oleh banyak orang. Hukum humaniter internasional sama artinya dengan hukum konflik bersenjata dan hukum perang. Dua istilah terakhir sering dipakai oleh angkatan bersenjata.

Hukum humaniter internasional memiliki dua cabang yaitu Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag. Kedua nama itu diambil dari nama kota-kota dimana tempat kedua hukum itu untuk pertama kali dihimpun.

Hukum Jenewa disusun untuk melindungi personil militer yang tidak lagi terlibat dalam perang dan orang-orang yang tidak terlibat lagi dalam permusuhan yaitu penduduk sipil. Sedangkan Hukum Den Haag menghimpun hak dan kewajiban negara-negara yang berperang tentang perilaku pada waktu operasi militer, dan membatasi alat yang digunakan untuk berperang.

Protokol Tambahan 1977 mengkombinasikan kedua cabang hukum tersebut. Oleh karena itu, saat ini perbedaan antara keduanya hanya berkaitan dengan nilai-nilai sejarang dan pendidikannya saja.

No comments: