Hukum Den Haag pada intinya menyangkut cara, metode dan persenjataan perang. Hukum Den Haag terdiri atas Konvensi Den Haag II 1899 dan Konvensi Den Haag IV 1907. Berkaitan dengan hukuman pidana, tujuan utama Konvensi Den Haag adalah mewajibkan negara pihak pada konvensi agar menghukum para tersangka pelaku pelanggaran.
Hukum jus in bello seringkali dipisahkan antara hukum humaniter (hukum Jenewa) dan hukum Den Haag. Pemisahan ini bermanfaat untuk tujuan studi. Namun demikian, pada kenyataannya, dua hukum tersebut saling terkait.
13 September 2007
Apakah Hukum Den Haag?
Posted by andinur at 07:40
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment