26 September 2007

[Buku] Darah Haid dan Pekerja Perempuan

Judul Buku : Hak-hak Pekerja Perempuan
Penulis : Editus Adisu dan Libertus Jehani
Penerbit : visimedia
Tahun : 2006
Jumlah Halaman : vii+51 halaman
Ukuran : 14,5 X 20,5 cm

Entin (nama samaran), harus mengambil sampel darah haidnya di kamar mandi khusus di pabriknya. Di kamar mandi ini tersedia kapas khusus. Pekerja pabrik pengolahan rajungan di Kecamatan Juntinyuat, Indramayu itu lalu menunjukkannya kepada manajer personalia dan manajer produksi yang keduanya adalah laki-laki. Malu. Tapi dia tidak berani menolak, takut dipecat.

Aturan itu dipenuhinya sebagai syarat mendapatkan cuti haid dua hari di perusahaannya. Resah, karena dia sendiri jijik melihatnya.

Hingga berita ini diturunkan oleh Harian Pikiran Rakyat (25/8/2006) sudah tiga orang buruh perempuan pekerja yang menjalani peraturan baru itu.

Sebelumnya, sampel darah itu cukup ditunjukkan kepada satpam wanita. Meski tetap malu tapi tidak begitu mengapa karena sesama wanita. Sekarang, aturan itu ditambah. Demi alasan produktifitas mengejar target produksi, darah kotor itu juga harus ditujukkan kepada atasannya, laki-laki.

Entin adalah salah seorang dari serkitar 150 orang perempuan pekerja pabrik pengolahan rajungan ekspor itu. Para buruh menilai aturan tersebut aneh. Semakin aneh karena perusahaan juga membatasi cuti haid hingga tanggal 20 setiap bulannya. ”Ini kelewatan, ” ujar seorang buruh. Tidak ada yang bisa menentukan kapan haid datang.

Sebenarnya mereka paham akan hak cuti haid selama dua hari setiap bulannya. Hak ini dijamin oleh hukum. Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 1993 menjamin hak cuti haid pada hari pertama dan kedua masa haid.

Aturan yang diterapkan oleh perusahaan tempat Entin bekerja adalah indikasi perusahaan menghambat penikmatan hak-hak pekerja perempuan sebagaimana dijamin oleh Pasal 11 ayat (1) butir f Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).

Indonesia sudah mengesahkan CEDAW. Artinya konvensi itu telah mengikat secara hukum dan sama pentingnya dengan aturan-aturan nasional yang lain.

Perempuan pekerja juga memiliki hak cuti hamil. UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 1993 masing-masing 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Umumnya aturan ini disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan manajemen.

Perempuan yang keguguran kandungan juga berhak mendapatkan hak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.

Aturan nasional sebenarnya sudah menjamin hak-hak pekerja perempuan. Namun, dalam beberapa kasus hak-hak ini tidak dipahami secara baik. Hanya beberapa hak saja yang diketahui. Padahal hak pekerja perempuan tidak hanya cuti haid dan melahirkan.

Beberapa hak yang sering tidak diketahui, misalnya, adalah hak menyusui. Perusahaan harus menjamin bahwa pekerja perempuan mendapatkan kesempatan seperlunya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Kasus di Indramayu menunjukkan bahwa buruh berada dalam posisi yang lemah. Mereka sebenarnya jelas-jelas menolak kebijakan perusahaan. Namun, kekuatan modal dan ketergantungan pekerja perempuan pada perusahaan mengalahkan suara mereka. Mereka takut dipecat.

Buku ini menguraikan secara khusus tentang hak-hak pekerja perempuan. Penyajiannya sederhana. Pembaca akan mudah memahami isinya. Misalnya tentang perempuan pekerja yang bekerja dan pulang pada pukul 23.00 s.d. 05.00. Perusahaan harus menyediakan angkutan antara jemput untuk mereka. Kewajiban diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep. 224/Men/2003.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak menyediakan angkutan antar jemput untuk mereka yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 s.d. 05.00 mendapatkan sanksi pidana. Ancamannya kurungan paling sedikit satu bulan dan paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit sepuluh juta rupiah atau paling banyak seratus juta rupiah.

Hak-hak pekerja perempuan dibahas dalam bagian ketiga dan bagian keempat. Pada bagian keempat khusus membahas sanksi bagi pelanggar hak-hak pekerja perempuan. Pada bagian ketiga ini dibahas hak-hak pekerja perempuan yaitu larangan pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan pekerja di malam hari, cuti haid dan cuti hamil/cuti keguguran.

Seorang perempuan tidak bisa di-PHK karena alasan menikah, sedang hamil dan melahirkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1989.

Bagian kedua buku ini membahas hak-hak dasar pekerja/buruh yang harus dilindungi. Pembaca diajak untuk memahami, diantaranya, menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon.

Perempuan pekerja harus berani memperjuangkan hak-haknya. Untuk itu perlu pengetahuan tentang hak-hak mereka. Pengetahuan adalah kekuatan. Mereka bukan pemilik modal. Tapi dengan pengetahuan dan solidaritas pekerja mereka akan mampu mengubah kebijakan-kebijakan diskriminatif.

Perempuan identik dengan urusan domestik. Kultur dan pemahaman menyumbang pada pola kebijakan perusahaan yang diskriminatif. Pekerja perempuan dianggap sebagai golongan kelas kedua. Penghargaan dan kesejahteraan sering dibedakan.

Perempuan dibedakan dengan laki laki. Upah perempuan lebih rendah. Pengambilan kebijakan minim dari peran perempuan. Apabila ditambah dengan minimnya pengetahuan maka lengkap sudah penderitaan perempuan di dunia kerja. Perempuan pekerja akan tetap jadi kelas kedua.

Bahasan dalam buku kecil ini penting untuk diketahui. Memahami hak-hak pekerja adalah bagian dari strategi penguatan dan pemberdayaan pekerja perempuan.

Namun, hanya dengan membaca buku ini bukan jawaban tuntas terhadap persoalan pekerja perempuan. Karena buku ini pun perlu disempurnakan. Kalau masih ada revisi atas buku ini, penulis perlu memasukkan instrumen internasional yang telah disahkan Indonesia. Karena, intrumen-instrumen itu sudah menjadi hukum nasional.

Setelah memahami tentang hak-haknya secara menyeluruh maka penting juga untuk memahami strategi praktis memperjuangkan pemenuhannya. Buku ini adalah bagian awal dari proses pembangunan kesadaran dan perjuangan bahwa pekerja perempuan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. *** *Dimuat di Konstitusi No. 18 Januari-Februari 2007


1 comment:

Anonymous said...

hallo..udah qt link blognya